Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah berinisial DIU

Muhammad Yunus
Senin, 18 Maret 2024 | 22:29 WIB
Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah
DIU, DPO terpidana kasus korupsi pengadaan ternak sapi fiktif keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dimasukan ke Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin 18 Maret 2024 [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Penuntut umum menuntut DIU hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Harli Siregar.

Sebagai informasi, setelah tiba di Bandara Rendani Manokwari DPO terpidana itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini