"Untuk pasal yang diterapkan adalah pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," papar Hamka menegaskan.
Dalam pasal 36 Undang-undang Pornografi disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka
umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dan atau pidana paling banyak Rp5 miliar.