SuaraSulsel.id - Masalah serius berkaitan dengan dua pilot dalam penerbangan Batik Air yang tidak sengaja tertidur selama 28 menit. Hingga menyebabkan serangkaian kesalahan navigasi.
Insiden tersebut terjadi pada 25 Januari 2024 dalam penerbangan dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta.
Penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit hingga sampai tujuan, sesuai dengan jadwal penerbangan Batik Air Indonesia.
Manajemen Batik Air telah menonaktifkan atau membebastugaskan sementara pilot dalam penerbangan nomor ID-6723 rute Kendari ke Jakarta pada 25 Januari 2024 karena tertidur saat menerbangkan pesawat.
Baca Juga:Mahfud Dukung Gereja Bebaskan Pilot yang Disandera di Papua
"Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024," kata Corporate Communiations Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu (9/3).
Evaluasi
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta seluruh maskapai penerbangan di Tanah Air melaksanakan rekomendasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi soal kelengkapan panduan dan prosedur lebih rinci untuk menilai kondisi pilot dalam melakukan penerbangan.
"Rekomendasi KNKT ini segera dilaksanakan tidak hanya oleh Batik Air, tetapi juga semua maskapai lainnya yang belum melengkapi panduan tersebut," kata Suryadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 10 Maret 2024.
Hal itu disampaikan Suryadi menanggapi insiden pilot dan kopilot pesawat Airbus A320 maskapai Batik Air rute Kendari-Jakarta yang tertidur saat penerbangan.
Baca Juga:Pesawat Citilink Indonesia Rute Surabaya-Makassar Mendarat Darurat, Pilot Meninggal Dunia
Dia juga meminta pihak Kementerian Perhubungan lebih aktif dalam memeriksa kelengkapan panduan yang ada di setiap maskapai. Sehingga tidak ada panduan-panduan penting yang terlewat diterapkan.
- 1
- 2