2 Perusahaan Media di Makassar Digugat Rp700 Miliar

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran

Muhammad Yunus
Rabu, 21 Februari 2024 | 09:35 WIB
2 Perusahaan Media di Makassar Digugat Rp700 Miliar
Suasana sidang lanjutan atas perkara gugatan perkara pemberitaan atau sengketa pers dengan agenda pembacaan gugatan senilai Rp700 miliar kepada dua media daring atau online di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/2/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel]

Hal senada disampaikan kuasa hukum turut tergugat V mengemukakan saat itu kliennya menggelar konferensi pers terkait keputusan gubernur menonjobkan, mutasi, dan demosi kepada beberapa ASN tanpa alasan jelas. Ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan, tapi belakangan malah digugat.

"Berdasarkan undang-undang, negara menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat termasuk kebebasan Pers. Jika klien kami turut tergugat itu tidak berdasar karena sebagai narasumber. Dalam prespektif Pers, narasumber bagian dari perlindungan Pers, jadi mereka juga harus dilindungi," tuturnya memperjelas.

Sidang tersebut mendapat pengawalan dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan tergabung dari empat organisasi Pers seperti AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan PJI Sulsel. Sebelumnya, kasus serupa tentang sengketa Pers juga dibawa ke pengadilan dengan nilai tuntutan Rp100 triliun, namun akhirnya dimenangkan enam tergugat. (Antara)

Baca Juga:Penganiaya Santri Hingga Meninggal di Makassar Ternyata Anak Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini