Tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dimulai pada tahun 2022 dan tahap kelima berakhir pada tahun 2045. Pembangunan
Ibu Kota Nusantara dibagi menjadi lima tahap pembangunan yang meliputi: (l) Tahap I (2022-2024), (2) Tahap 2 (2025-2029), (3) Tahap 3 (2O30-2034), (4) Tahap 4 (2035-2039), dan (5) Tahap 5 (2040-2045).
Penahapan Ibu Kota Nusantara disusun untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan proses komunikasi dan konsultasi publik, kesiapan lokasi, perencanaan tata ruang, kawasan dan lingkungan, penataan kelembagaan dan regulasi, perumusan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, penyediaan infrastruktur perkantoran, perumahan, transportasi dan infrastruktur pendukung lainnya, penyiapan dan pemindahan aparatur pemerintahan pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah yang menjadi mitra Ibu Kota Nusantara, serta penyediaan sumber daya, pembiayaan dan investasi yang diperlukan. Penahapan pengembangan wilayah Ibu Kota Nusantara juga disusun agar persiapan dan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan dan terpadu.
- 1
- 2