Surat Suara Direndam di Arab Saudi, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai

Muhammad Yunus
Senin, 12 Februari 2024 | 20:54 WIB
Surat Suara Direndam di Arab Saudi, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ilustrasi surat suara. [Ist]

SuaraSulsel.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa surat suara yang direndam di Arab Saudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.

"Ya itu tidak sesuai aturan lah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.

Dia pun sudah mengonfirmasi soal surat suara itu dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi. Menurutnya, surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.

"Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi, itu atas kesepakatan partai-partai di sana," jelasnya.

Baca Juga:Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Ustaz Das'ad Latif: Politik Ini Jangan Baper

Tak hanya itu, Hasyim menegaskan ada prosedur administrasi tersendiri untuk pemusnahan surat suara yang tidak terpakai, salah satunya dengan dicoret. Adapun surat itu nantinya akan dimusnahkan saat proses pelantikan hasil pemilu dilaksanakan.

"Makanya saya bilang, aturannya seperti yang saya sampaikan tadi, kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti di hitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," tegas Hasyim.

"Itu harus diadministrasikan, toh. Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih di lantik. Aturannya gitu," tambahnya.

Untuk diketahui, beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan. Kotak itu diisi air mengalir melalui selang.

KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga:Mengapa Logistik Pemilu di Makassar Ditarik Kembali? Pelanggaran atau Efisiensi?

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini