Bolehkah ODGJ Mencoblos Pada Pemilu 2024? Ini Jawaban KPU

KPU RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa memilih

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Januari 2024 | 19:34 WIB
Bolehkah ODGJ Mencoblos Pada Pemilu 2024? Ini Jawaban KPU
Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di rumah sakit jiwa RSKD Makassar. Tujuh orang dikabarkan kabur pada Kamis, 12 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

Hal ini juga rutin dilakukan petugas TPS dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi, baik itu pemilihan presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan kota. Petugas KPPS lengkap dengan logistik, secara khusus mendatangi setiap pasien yang memiliki hak pilih di berbagai rumah sakit untuk menyalurkan hak politiknya.

Target partisipasi pemilih

KPU Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan partisipasi pemilih untuk Pemilu 2024 dapat mencapai lebih dari 82 persen atau melebihi target nasional dari KPU RI.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel Hasruddin Husain menyatakan untuk memenuhi target partisipasi pemilu tersebut, telah dilaksanakan berbagai upaya melalui pendekatan segmentif kepada pemilih seperti pemilih pemula maupun pemilih yang sudah ada.

Caranya dengan melakukan pendekatan ke berbagai komunitas-komunitas anak muda maupun kelompok-kelompok, termasuk komunitas keagamaan.

Baca Juga:12 Daerah di Sulawesi Selatan Dengan Jumlah Pemilih Paling Banyak

Sosialisasi juga menyasar kepada basis kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan kaum difabel agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 di TPS.

KPU setempat telah menetapkan DPT pada Pemilu 2024 di Sulsel sebanyak 6.670.582 pemilih.

Bermodal sosialisasi yang intens kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi, KPU Sulsel optimistis bisa memenuhi target partisipasi pemilih tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini