Daftar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, Dari Aceh, Jakarta, Hingga Makassar

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Januari 2024 | 14:11 WIB
Daftar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, Dari Aceh, Jakarta, Hingga Makassar
Ilustrasi ibadah haji. (PIxabay/ODIEN)

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini