SuaraSulsel.id - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir divonis bebas oleh majelis hakim. Setelah membacakan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pembacaan putusan sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yang menyeret nama Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa, digelar Rabu (27/12/2023).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya sembari mengetuk palu sidang.
Sebelumnya diketahui, Sulkarnain Kadir dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Baca Juga:Curi Produk Kosmetik Senilai Rp52,9 Juta, Begini Nasib Karyawan Alfamidi di Kota Makassar
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irham.
Dalam sidang pembacaan putusan, Sulkarnain Kadir diduga telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijatuhi pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pembacaan fakta persidangan yang disampaikan oleh hakim anggota, Parsungkunan, mengarah pada kesimpulan bahwa Sulkarnain Kadir tidak terbukti bersalah.
“Baik saksi Agus Toto dan Solihin mengaku bahwa apa yang ia sampaikan pada penyidik merupakan asumsi,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui pernyataan Agus Toto dan Solihin selaku petinggi Alfamidi banyak yang hanya berupa asumsi dan bukan fakta yang sebenarnya.
Baca Juga:Ayah Bejat di Kota Kendari Perkosa Anak Kandung Ditangkap Polisi
Hal ini kemudian mengarah pada kedua saksi tersebut mencabut kesaksian mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Parsungkunan juga menekankan fakta bahwa PT MUI yang sebelumnya menekankan bahwa tidak ada unsur keterpaksaan yang dialami oleh PT MUI dalam memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Syarif Maulana, terdakwa sebelumnya, dan kembali membacakan bahwa apa yang disampaikan saksi sebelumnya di penyidik merupakan kekeliruan.
Dari fakta-fakta di atas, Sulkarnain Kadir kemudian dinyatakan bebas oleh majelis hakim dan dibebaskan dari segala tuntutan.