Terdakwa Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas

Sulkarnain Kadir dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari

Muhammad Yunus
Rabu, 27 Desember 2023 | 12:31 WIB
Terdakwa Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir divonis bebas oleh majelis hakim, Rabu 27 Desember 2023 [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir divonis bebas oleh majelis hakim. Setelah membacakan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pembacaan putusan sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yang menyeret nama Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa, digelar Rabu (27/12/2023).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya sembari mengetuk palu sidang.

Sebelumnya diketahui, Sulkarnain Kadir dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Baca Juga:Curi Produk Kosmetik Senilai Rp52,9 Juta, Begini Nasib Karyawan Alfamidi di Kota Makassar

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irham.

Dalam sidang pembacaan putusan, Sulkarnain Kadir diduga telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijatuhi pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam pembacaan fakta persidangan yang disampaikan oleh hakim anggota, Parsungkunan, mengarah pada kesimpulan bahwa Sulkarnain Kadir tidak terbukti bersalah.

“Baik saksi Agus Toto dan Solihin mengaku bahwa apa yang ia sampaikan pada penyidik merupakan asumsi,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui pernyataan Agus Toto dan Solihin selaku petinggi Alfamidi banyak yang hanya berupa asumsi dan bukan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga:Ayah Bejat di Kota Kendari Perkosa Anak Kandung Ditangkap Polisi

Hal ini kemudian mengarah pada kedua saksi tersebut mencabut kesaksian mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Parsungkunan juga menekankan fakta bahwa PT MUI yang sebelumnya menekankan bahwa tidak ada unsur keterpaksaan yang dialami oleh PT MUI dalam memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Syarif Maulana, terdakwa sebelumnya, dan kembali membacakan bahwa apa yang disampaikan saksi sebelumnya di penyidik merupakan kekeliruan.

Dari fakta-fakta di atas, Sulkarnain Kadir kemudian dinyatakan bebas oleh majelis hakim dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini