SuaraSulsel.id - AM (46 tahun) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung ditangkap polisi. AM melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2021.
Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Korban menolak ajakan tersangka, namun pelaku memberi ancaman akan menganiaya ibunya.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku dengan fisik yang kuat memaksa dan mengancam korban. Hingga melakukan persetubuhan.
Terakhir kali rudapaksa terjadi pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wita di rumah tersangka.
Baca Juga:Penyebab Dokter di Kota Kendari Aniaya Apoteker Hingga Pingsan, Berujung Penangkapan
Ibu korban, JMR (40 tahun), seorang ibu rumah tangga, tidak tahan melihat perlakuan suaminya terhadap anak kandungnya.
Dengan berani, JMR melaporkan peristiwa tragis ini kepada polisi, untuk memberi keadilan bagi anaknya.
Kejadian ini menyoroti urgensi perlindungan anak dan perlunya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan demi melindungi mereka.
Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku yang telah merusak kehidupan anak sendiri.
Perilaku keji seorang ayah berinsial AM (46), terungkap setelah tiga tahun tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Baca Juga:Dokter di Kota Kendari Ditangkap Polisi Karena Aniaya Apoteker Sampai Pingsan
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa pada Selasa (5/12/2023) pukul 15.30 Wita, pihaknya berhasil menangkap tersangka, AM.
- 1
- 2