SuaraSulsel.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Dominggus (30 tahun), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Jalan Muhammad Yamin Kota Makassar diancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Juga sudah ada rencana pelaku melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap korban. Sehingga kita kenakan pasal utama Pasal 340 jo pasal 338. Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," tegas Ngajib, Senin 20 November 2023.
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, Dominggus adalah pelaku penganiayaan dan pembunuhan sadis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ditangkap di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu (19/11/2023) malam.
Baca Juga:Gaji Ketua RT/RW di Kota Makassar Akan Naik Jadi Rp1,2 Juta
Saat ditangkap polisi melumpuhkan kaki Iwan Dominggus dengan timah panas pada kedua kakinya lantaran berusaha melarikan diri.
Dominggus membunuh SB (65 tahun) lalu membuang jasad korban ke dalam sumur. Pelaku kemudian memperkosa anak korban T (45 tahun) yang merupakan mantan kekasihnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ngajib, awalnya pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan terhadap ibu mantan kekasihnya inisial SB.
Usai menganiaya korban dengan cara menebas bagian kepala atau leher, korban lalu dibuang ke dalam sumur.
Setelah itu, lanjut Ngajib, pelaku langsung masuk kembali ke rumah korban dan melakukan pengancaman terhadap T (45).
Baca Juga:Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Muhammad Yamin Makassar
"Saat melakukan ancaman, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali, karena ini dilakukan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan," kata Ngajib.
- 1
- 2