Membunuh dan Memperkosa di Jalan Muhammad Yamin Makassar, Dominggus Diancam Hukuman Mati

Sudah ada rencana pelaku melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap korban

Muhammad Yunus
Selasa, 21 November 2023 | 16:03 WIB
Membunuh dan Memperkosa di Jalan Muhammad Yamin Makassar, Dominggus Diancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan, Dominggus (30 tahun), membunuh secara sadis karena hubungan asmaranya dengan korban kandas [Portalmedia.id]

SuaraSulsel.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Dominggus (30 tahun), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Jalan Muhammad Yamin Kota Makassar diancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Juga sudah ada rencana pelaku melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap korban. Sehingga kita kenakan pasal utama Pasal 340 jo pasal 338. Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," tegas Ngajib, Senin 20 November 2023.

Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, Dominggus adalah pelaku penganiayaan dan pembunuhan sadis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ditangkap di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu (19/11/2023) malam.

Baca Juga:Gaji Ketua RT/RW di Kota Makassar Akan Naik Jadi Rp1,2 Juta

Saat ditangkap polisi melumpuhkan kaki Iwan Dominggus dengan timah panas pada kedua kakinya lantaran berusaha melarikan diri.

Dominggus membunuh SB (65 tahun) lalu membuang jasad korban ke dalam sumur. Pelaku kemudian memperkosa anak korban T (45 tahun) yang merupakan mantan kekasihnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ngajib, awalnya pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan terhadap ibu mantan kekasihnya inisial SB.

Usai menganiaya korban dengan cara menebas bagian kepala atau leher, korban lalu dibuang ke dalam sumur.

Setelah itu, lanjut Ngajib, pelaku langsung masuk kembali ke rumah korban dan melakukan pengancaman terhadap T (45).

Baca Juga:Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Muhammad Yamin Makassar

"Saat melakukan ancaman, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali, karena ini dilakukan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan," kata Ngajib.

Dia juga mengatakan, selain korban diperkosa, korban juga ditikam di bagian ulu hati dan tangan sebelah kirinya dengan menggunakan pisau.

"Setelah itu pelaku melarikan diri," bebernya.

Ngajib menambahkan berdasarkan hasil penyidikan pelaku dan korban T sudah menjalin hubungan asmara sejak 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini