William menjelaskan pemerintah terlalu teburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurut pekerja rumusan formulasi perhitungan upah minimum itu keliru.
Sebab, tidak merujuk pada Pasal 191 A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
Oleh karena itu, kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formulasi perhitungan UMC inflasi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kemudian, upah sundulan masa kerja yang diperuntukkan kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun lebih dihilangkan oleh Gubernur," ucapnya.
Baca Juga:Ibu Hamil Usia Anak Banyak Terjadi di Bulukumba, Salah Satu Penyebab Stunting
Ia mengaku serikat pekerja akan menggelar aksi yang lebih besar lagi jika pemerintah dan pengusaha tidak mendengarkan aspirasi mereka.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing