SuaraSulsel.id - Dominggus (30 tahun) ditangkap pihak kepolisian di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros. Kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Pembunuhan sadis terjadi di Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar, pada Minggu (19/11/2023) dini hari, menelan dua korban jiwa, T (45) dan SB (65).
Pelaku, Dominggus (30 tahun), diduga membunuh secara sadis karena hubungan asmaranya dengan korban T kandas. Akibat tidak mendapat restu dari ibu T.
Usai membunuh T, pelaku membuang korban ke dalam sumur.
Baca Juga:Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Muhammad Yamin Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari rasa cemburu Dominggus terhadap T, mantan kekasihnya.
"Motifnya cemburu, menganggap bahwa korban (T) melakukan hubungan dengan pria lain, sedangkan pelaku sudah beristri. Dari keterangan pelaku, karena sudah beristri, makanya korban tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku," ujar Ngajib, Senin 20 November 2023.
Dominggus juga membunuh SB, ibu dari mantan kekasihnya. Karena merasa hubungannya dengan T tidak direstui.
"Ibunya (SB) dibunuh karena dianggap menghalangi dan tidak merestui hubungan anaknya (T) dengan pelaku (Dominggus)," tambah Ngajib.
"Alhamdulillah berhasil ditangkap pelakunya di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros, saat penangkapan di daerah pegunungan dan berusaha melarikan diri sehingga tindakan tegas terukur, kita lumpuhkan," ungkap Ngajib.
Baca Juga:Berwajah Tampan, Ini Sosok Pembunuh Haji Dahliah di Kabupaten Bone
Saat penangkapan, polisi melumpuhkan kaki Dominggus dengan timah panas karena pelaku berusaha melarikan diri. Dominggus saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.