Sehingga pencemaran yang terjadi di sungai Sagea terindikasi kuat disebabkan oleh operasi PT WBN yang membuat jalan di atas anak sungai dalam wilayah Daerah Aliran Sungai Sagea.
Temuan #SaveSagea pun sejalan dengan hasil kunjungan lapangan dari Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha, yang tertuang dalam berita acara kunjungan lapangan mereka pada 26 sampai 27 Agustus 2023.
Dalam poin 1 menyatakan bahwa secara faktual di lapangan sudah terdapat perubahan biofisik yang disebabkan faktor non alam / antropogenik (aktivitas manusia); kemudian pada poin 4 yang berbunyi: berdasarkan sebaran IUP di sekitar DAS Ake Sagea, perlu dilakukan pengawasan terpadu dan objektif terhadap aktivitas pertambangan.
Daerah Aliran Sungai (DAS) Sagea memiliki luas 18.200,4 hektar (BPDAS Ake Malamo, 2023), dimana terdapat 3 sungai besar dan ratusan anak-anak sungai. Ironisnya, di sekitar DAS Sagea ini sudah terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang, sebagian konsesinya masuk dalam DAS Sagea, yaitu PT. Weda Bay Nickel seluas 6.858 Ha, PT. Dharma Rosadi Internasional seluas 341 Ha, PT. First Pasific Mining seluas 1.467 Ha, PT. Karunia Sagea Mineral seluas 463 Ha, dan PT. Gamping Mining Indonesia seluas 2.170 Ha. Dari 5 IUP di atas baru PT. WBN yang melakukan aktivitas di bagian hulu DAS Sagea.
Baca Juga:Dituding Salahi Aturan, Warga Demo Tolak Pembangunan Sekolah Kristen di Parepare
Sehingga peristiwa keruhnya air Sungai Sagea tidak bisa dilepas-pisahkan dari DAS yang telah dirusak oleh PT. WBN.
Ketika turun hujan material tanah bekas bukaan lahan akan tererosi ke sungai yang berdampak juga pada tercemarnya ekosistem sungai hingga terganggunya wilayah tangkap nelayan di hilir.
Warga Sagea dan Kiya, Halmahera Tengah menuntut pemerintah agar menghentikan operasi PT. WBN di hulu DAS Sagea atau wilayah Sagea, serta segera evaluasi dan penegakan hukum yang tegas serta melakukan pemulihan atas kerusakan yang sudah terjadi.
Segera lakukan penciutan konsesi PT WBN yang masuk di area DAS Sagea. Cabut seluruh Izin Tambang yang ada di sekitar DAS Sagea, mulai dari Dharma Rosadi Internasional, PT. First Pasific Mining, PT. Karunia Sagea Mineral, dan PT. Gamping Mining Indonesia.
Respon Perusahaan
Baca Juga:Fasilitas Pengolahan Nikel dengan Teknologi HPAL Dibangun di Luwu Timur
Sebelumnya Manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), sebagai pengelola kawasan industri berbasis nikel di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), merespon kekhawatiran berbagai pihak terkait kondisi Sungai Sagea yang menguning dan tercemar.