Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur

Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar

Muhammad Yunus
Rabu, 08 November 2023 | 10:30 WIB
Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur
Bupati Luwu Timur Budiman (tengah) bersama unsur Forkopimda Lutim saat pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili selama setahun di Lutim, Selasa (7/11/2023) [SuaraSulsel.id/Diskominfo Luwu Timur]

SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan, memusnahkan 1.086.950 batang rokok ilegal pada Selasa (7/11). Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Oktober 2022 hingga Oktober 2023 itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Malili.

Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan, rokok ilegal tersebut disita dari lima kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja KPPBC Malili.

"Rokok ilegal ini disita dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Kabupaten Toraja Utara," ujarnya.

Baca Juga:Ikut Aksi Solidaritas untuk Palestina, Bupati Luwu Timur: Kami Tak Bisa Bantu Melalui Perang, Tapi Kita Bisa Berdoa

Firman menjelaskan, dasar pemusnahan barang ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur Budiman bersama unsur Forkopimda yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.

"Kita berharap selain penindakan, masyarakat baik sebagai konsumen ataupun pedagang agar kiranya dimasifkan sosialisasi agar mereka paham akan pentingnya cukai untuk negeri," ucapnya.

Bea Cukai Malili Tingkatkan Penindakan Rokok Ilegal

Baca Juga:KPK Usut Pembelian Harta Bernilai Ekonomis Eko Darmanto Melalui Tiga Saksi Ini!

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan, meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah rokok ilegal yang disita pada periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023.

Pada periode tersebut, KPPBC Malili menyita sebanyak 1.086.950 batang rokok ilegal. Jumlah ini meningkat 310% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya menyita sebanyak 274 ribu batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan, peningkatan penindakan ini dilakukan untuk melindungi industri rokok legal dan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai," ujarnya.

Firman menjelaskan, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang lebih murah daripada rokok legal. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat beralih mengonsumsi rokok ilegal.

"Rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan karena kualitasnya yang tidak terjamin," katanya.

Firman mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Malili melalui saluran pengaduan yang tersedia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini