Kejari Sebut Pemkot Makassar Rugi Rp26 Miliar Akibat Tindakan Korupsi KSU Bina Duta

Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar yang telah menjadi korban tindak korupsi pihak ketiga

Muhammad Yunus
Kamis, 02 November 2023 | 16:17 WIB
Kejari Sebut Pemkot Makassar Rugi Rp26 Miliar Akibat Tindakan Korupsi KSU Bina Duta
Rapat koordinasi penanganan gugatan perkara Pasar Butung Makassar di ruang Sekda Lt. 9 Balai Kota Makassar pada Kamis (2/11/2023) [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Sebelumnya, Andri Yusuf pimpinan KSU Bina Duta, telah terseret dalam kasus korupsi terkait dana sewa kios di Pasar Butung. Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Andri Yusuf sebagai akibat dari keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum dan keadilan dalam menghadapi tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset-aset publik dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk menghindari kerugian lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini