Kapolsek Panakukang mengingatkan masyarakat bahwa penyebar hoaks adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi akan terus mengawal keamanan dan ketertiban wilayah serta berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyebar hoaks. Demi menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat.