SuaraSulsel.id - Oknum polisi, Bripda FA yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus pemerkosaan mantan kekasih di Makassar akhirnya dipecat tidak hormat. Keputusan ini diberikan usai digelarnya sidang kode etik Propam Polda Sulsel yang digelar Selasa (24/10/2023).
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini disampaikan oleh Propam Polda Sulsel. Karena tindakannya tersebut, Bripda FA mendapat sanksi etik dan administrasi.
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Status dipecat tidak hormat ini diambil sebagai bagian dari sanksi administrasi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, nama Bripda FA menjadi perbincangan usai seorang gadis yang mengaku sebagai mantan kekasihnya mengungkap hubungan keduanya ke publik.
Baca Juga:Pekerja Toko Buku Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar, Polres Magelang Ringkus Pelaku
Diakui oleh korban, dirinya sempat mendapat ancaman dari Bripda FA yang mengaku memiliki video vulgar miliknya. Karena ancaman ini, korban juga sempat beberapa kali dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku.
Hubungan pasangan ini juga dihiasi kekerasan fisik. Pelaku yang adalah oknum polisi ini juga sempat membenturkan kepala korban ke dinding dan melemparnya ke kasur.
Saat akhirnya korban terlambat datang bulan, pelaku sempat memaksanya untuk meminum obat penggugur kandungan. Hubungan buruk keduanya ini membuat korban lalu dengan yakin melaporkan hal tersebut ke orangtuanya.
Setelah kasus oknum polisi di Makassar yang jadi tersangka pemerkosaan ini viral, pihak Polda Sulsel lalu mengambil tindakan tegas dan menggelar sidang kode etik Propam Polda Sulses untuk memastikan nasib Bripda FA.
Baca Juga:Supaya Gak Kesal Lagi karena Diancam, Alasan Dodhy Kangen Band Bikin Lagu Bang Mullet Keterlaluan