SuaraSulsel.id - Pelaku yang adalah pemilik investasi bodong dengan modus arisan slot di Manado akhirnya dibekuk pihak berwajib. Pelaku investasi bodong ini diketahui merupakan dua wanita yang sudah melakukan aksinya dalam waktu yang cukup lama.
Dua wanita pelaku investasi bodong ini adalah ST atau Sarah (27) dan SL atau Sukmi (22). Keduanya diketahui adalah owner arisan slot melalui media sosial Facebook.
Kepada korban-korban aksi ini, keduanya menjanjikan keuntungan mencapai 30 hingga 50 persen. Hal ini didapatkan dari nomor arisan yang dibeli oleh korban.
Korban dalam kasus owner investasi bodong ini tidak hanya berasal dari Manado. Beberapa wilayah lainnya turut menjadi korban dalam kasus ini yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow hingga Kabupaten Minsel.
Baca Juga:Punya Wajah Mirip, Jenifer Jill Disebut Nagita Slavina Versi Tua: Aura Sultan Sangat Terpancar
Setelah cukup lama meresahkan publik dan korban-korbannya, akhirnya 2 owner investasi bodong di Manado ini dibekuk oleh pihak Polres Minahasa Selatan.
Bersama dengan kedua pelaku, polisi mengamankan uang tunai, empat buku tabungan, tiga kartu ATM, iPhone, HP Samsung dan satu unit mobil Sigra yang diketahui merupakan milik kedua tersangka.
Polres Minahasa Selatan menyebut jika kedua tersangka yang adalah owner investasi bodong ini terancam Pasal 46 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 mengenai perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 mengenai Perbankan.
Menjanjikan keuntungan besar dari bisnis tersebut, dua owner investasi bodong di Manado ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga:Tak Hanya di Sumsel, Korban Investasi Bodong FEC Bertambah: 114 Orang, Kerugian Lebih Rp 4 Miliar