SuaraSulsel.id - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding dinonaktifkan dari jabatannya oleh pihak Yayasan Wakaf UMI. Posisinya digantikan oleh Direktur Pascasarjana Prof Sufirman Rahman sebagai pelaksana tugas.
Prof Basri Modding menjabat sebagai Rektor UMI dua periode 2018-2022 dan 2022-2026. Ia dilantik pada 27 Juni 2023 lalu. Artinya, Prof Basri baru menjabat selama 15 bulan.
Alasan Basri Modding diberhentikan karena masalah internal. Dari informasi yang dihimpun, pihak Yayasan sedang melakukan audit atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Rektor UMI Prof Sufirman membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku akan memberi ruang yang sebesar-besarnya untuk tim audit internal dari Yayasan Pengawas Wakaf UMI.
Baca Juga:Rekomendasi Tempat Makan Murah untuk Mahasiswa Sekitar Kampus UMY
"Saya diberi urgensi untuk memberi ruang sebesar-besarnya kepada pengawas yayasan Wakaf UMI untuk melakukan audit," ujarnya usai dilantik, Selasa 10 Oktober 2023.
Kendati demikian, Sufirman enggan menjelaskan masalah yang dimaksud. Ia hanya menegaskan tim audit sedang bekerja.
Usai dilantik, Sufirman mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan semua elemen di UMI. Ia ingin membangun sinergi termasuk dengan para Wakil Rektor.
"Dan saya ingin didampingi oleh kabinet yang kompak, bersinergi dan memahami urgensi dari amanah saya sebagai pelaksana tugas. Urgensinya itu, memberi ruang ke tim audit," jelasnya.
Respons Basri Modding
Baca Juga:Jangan Kaget! 5 Tipe Teman Kuliah Ini Pasti Kamu Temukan di Kampus
Sementara, Prof Basri Modding mengaku diganti tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan.
"Saya tidak dikasih tahu. Tidak ada pemberitahuan dalam bentuk apapun," ujarnya.
Ia mengaku tindakan yang dilakukan pihak Yayasan Wakaf UMI adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ia bahkan tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.
"Tidak pernah dipanggil (menghadap). Saya merasa dizalimi, (mereka) sewenang-wenang. Saya tidak diberi kesempatan," jelasnya.
Karena merasa tak adil, Basri akan menyurati Kementerian Pendidikan, Gubernur Sulawesi Selatan dan LLDIKTI, untuk turun tangan. Menurutnya, pelantikan yang dilakukan oleh Profesor Masrurah Mokhtar sebagai ketua Yayasan tidak manusiawi.
"Saya terpilih (jadi Rektor) melalui rapat senat, ada (persetujuan) guru besar, dan seluruh pimpinan fakultas dan lembaga," tegasnya.