Kasus dugaan pemerasan itu ditangani oleh Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan. Selain itu, Firli juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Firli dianggap melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing