SuaraSulsel.id - Seorang remaja perempuan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan diamankan polisi. Ia viral di media sosial setelah melakukan body shaming ke pengunjung mal.
Remaja tersebut diketahui bernama Nunu. Ia merekam seorang pengunjung mall yang berbadan gemuk dan berulang kali menertawakannya.
Dalam video yang beredar, Nunu diketahui sedang jalan-jalan di mall Grand Maros Town pada Sabtu, 9 September 2023 bersama seorang temannya.
Ia lalu melihat korban dan menertawakan bodynya.
"Kalau saya gemuk begini, kamu masih mau berteman dengan saya?," ujar Nunu di video tersebut.
Video itu diupload di story akun instagramnya. Sontak netizen ikut memviralkannya dan mengecam aksi tersebut.
Diamankan Polisi
Tak lama berselang, Nunu lalu diamankan polisi pada Minggu, 10 September 2023, malam. Sambil menangis, ia mengakui kesalahannya sudah membully korban.
Polisi lalu menghukumnya dengan cara meminta maaf ke korban secara terbuka dan berjanji menghapus video tersebut.
Baca Juga:Klarifikasi Soal Body Shaming Nagita Slavina, Aura Kasih Makin Dirujak
"Video yang saya buat mencemarkan nama baik korban yang saya bully di akun yang saya miliki. Kepada korban, kerabat, serta keluarga besarnya, saya meminta maaf secara sadar dan ikhlas, dan siap menerima segala konsekuensinya," ucapnya.
Kasus ini jadi pelajaran bahwa pelaku bullying di tempat umum bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHPidana. Pelaku bisa dihukum penjara sembilan bulan.
Bullying di tempat umum yang dimaksud seperti mempermalukan harkat martabat seseorang atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing