SuaraSulsel.id - Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir mengatakan bahwa kendaraan dinas jenis Pajero Sport yang ugal-ugalan di jalan raya merupakan kendaraan operasional perbantuan untuk pimpinan DPRD Sulsel.
"Maksudnya mobil operasional yang diperbantukan di Rujab, soal siapa yang pakai yang lebih tahu polisi, karena mobil sudah ditangani polisi," kata Jabir.
Mobil mewah jenis Pajero Sport terekam kamera warga hingga viral di beberapa platform media sosial. Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DD 904 itu melaju kencang di bilangan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (5/8/2023).
Sambil membunyikan dan menyalakan strobo, mobil itu melaju dengan zigzag walau jalanan kala itu sedang ramai.
Baca Juga:Breaking News: Pajero Sport Ugal-ugalan di Jalan Raya Mobil Dinas Anggota DPRD Sulsel
Tak lama, saat mobil ugal-ugalan itu melaju di jalur kanan. Ada sebuah kendaraan bermotor yang berada di depannya. Mobil itu pun membunyikan strobo hingga pengendara motor itu kaget.
Pengendara motor itu pun terjatuh hingga mengenai mobil yang ada disampingnya. Tanpa rasa bersalah, mobil Pajero Sport itu tetap melaju tanpa memperdulikan pengendara motor yang terjatuh tersebut.
Pengendara yang mengabadikan video tersebut yakni AT (22) mengatakan bahwa manuver Pajero Sport itu sangat berbahaya apalagi sempat membuat satu pengendara motor terjatuh.
![Mobil Pajero Sport yang ugal-ugalan di jalan raya Kota Makassar adalah kendaraan dinas DPRD Sulsel bernomor polisi DD 904 [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/08/67708-pajero-sport.jpg)
Ditilang Polisi
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, kendaraan dinas milik sekretariat DPRD Sulsel itu telah diamankan dan ditahan sementara di Mapolrestabes Makassar.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Bantah Gubernur Andi Sudirman Mewariskan Utang Rp1,2 Triliun
"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera. Dan kita berikan edukasi bahwa menggunakan kendaraan di jalan harus tertib," ucapnya.
Menurut perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu, pengemudi Pajero Sport viral itu bakal dikenakan dengan pasal 287 dan pasal 283.
"Pasalnya itu terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," ungkapnya.