Pelaku Pencabulan Anak di Makassar Divonis Bebas, Dinilai Tak Salah

Asdar dinyatakan bebas dari segala tuntutan pada sidang vonis yang dipimpin hakim ketua, Purwanto pada Senin 24 Juli 2024 lalu.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Juli 2023 | 16:42 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Makassar Divonis Bebas, Dinilai Tak Salah
Ilustrasi pengadilan.(Pexels/Sora Shimazaki)

Namun, keterangan saksi dan sejumlah barang bukti tidak dipertimbangkan oleh hakim. Apalagi, ayah korban dihadirkan jadi saksi meringankan untuk terdakwa. 

JPU sendiri sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi masa penahanan. Terdakwa juga diminta membayar restitusi atau ganti rugi ke korban.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini