SuaraSulsel.id - Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan menduga terjadi kerugian keuangan negara Rp75,6 miliar. Terkait praktik mafia tanah atas pembayaran ganti rugi lahan pada proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
"Setelah dilakukan ekspose perkara dan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan," ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Makassar, Jumat.
Dalam kasus ini sebelumnya dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 per tanggal 31 Januari 2023. Selanjutnya, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana.
Pada tahap penyidikan itu akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 per tanggal 20 Juli 2023
Baca Juga:Ledakan Besar Terjadi Saat Korban Nyalakan Korek Api Untuk Merokok Sambil Buang Air Besar
Berdasarkan penelusuran penyidik dalam kasus ini, pada awal 2015, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Sulsel mengeluarkan keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan bendungan tersebut.
Untuk lokasi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah terdiri lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan hutan HPT.
Setelah melalui proses perubahan kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo.
Dan pada 28 Mei 2019 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan. Kawasan hutan seluas 91.337 ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 ha di Sulsel.
Modus dalam kasus ini diduga ada oknum memerintahkan beberapa honorer di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Wajo membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.
Baca Juga:Setelah 20 Tahun Vakum, Kabupaten Wajo Kembali Produksi Kokon Sutera
Kemudian, Sporadik tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang serta Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan Sporadik tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut, padahal diketahui bersama bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan.
- 1
- 2