Polisi Bersenjata Kawal Pemeriksaan Bupati Muna Rusman Emba Sebagai Tersangka KPK

Rusman Emba diperiksa di Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus

Muhammad Yunus
Senin, 17 Juli 2023 | 17:43 WIB
Polisi Bersenjata Kawal Pemeriksaan Bupati Muna Rusman Emba Sebagai Tersangka KPK
Pemeriksaan Bupati Muna, LM Rusman Emba, di Mapolda Sulawesi Tenggara, Senin (17/7/2023) [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Bupati Muna, LM Rusman Emba, di kantor Mapolda Sulawesi Tenggara, Senin (17/7/2023) siang.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Rusman Emba diperiksa di Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Terlihat beberapa anggota kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengamanan di sekitar area lokasi pemeriksaan.

Rusman diketahui tiba sekira pukul 10.10 Wita. Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengawal Rusman dan salah seorang perwira polisi yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga:CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditangkap KPK Lantaran Ada Bukti Kuat, Pihak Keluarga Terkejut

"Sudah dua jam diperiksa. Tiba tadi setengah jam 10 lewat," katanya.

Saat dihubungi, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan mempersilakan untuk mengecek di ruangan Tipikor.

"Silakan cek di Tipikor," singkatnya.

Bupati Muna, LM Rusman Emba akhirnya buka suara usai jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dalam video yang beredar, Rusman mengaku menghargai segala proses hukum yang berlangsung. Dirinya percaya KPK akan mengambil keputusan yang jujur.

Baca Juga:Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI, KPK Temukan Dokumen Penting

"Saya profesional dalam persoalan suap ini. Jadi saya dituduhkan dalam perkara suap-menyuap," ucap Rusman.

"Saya tidak pernah ketemu saudara Gomberto dan Hardian dalam proses ini. Kalau ada pertimbangan lain saya jadi tersangka buktikan di pengadilan," tambah politisi PDIP itu.
Rusman menyebut, dana PEN yang diberikan sebesar Rp 233 miliar. Semua dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

"Peruntukannya untuk jalan-jalan di Kabupaten Muna. Kemudian saya juga membangun sarana industri yang sudah beratus-ratus tahun tidak pernah terbangun," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna pada tahun 2021-2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang telah divonis bersalah.

"Salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap," kata Ali Fikri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini