5 Mahasiswa Peternakan Unhas Dituntut 6 Bulan Penjara

Mereka dianggap telah melakukan kejahatan di tempat umum

Muhammad Yunus
Minggu, 16 Juli 2023 | 09:04 WIB
5 Mahasiswa Peternakan Unhas Dituntut 6 Bulan Penjara
Mahasiswa Unhas dikeroyok puluhan orang hingga tergeletak di jalan, Jumat 17 Maret 2023. 5 pelaku telah ditetapkan tersangka dan menjalani sidang [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Pemberhentian tujuh mahasiswa tersebut merupakan buntut dari aksi bentrok yang terjadi antara dua fakultas, yakni Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan Fakultas Peternakan Unhas.

Secara resmi, mereka diberhentikan dengan tidak hormat sejak 6 Mei 2023 lalu sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 04292/UN4.1/KEP/2023 yang ditandatangani oleh Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

Mahasiswa yang diberhentikan itu, dua diantaranya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Khoirul Zaman Dongoran dan Caesar Islami Wahidin.

Sementara lima mahasiswa lainnya dari Fakultas Peternakan. Diantaranya Yahdil Prabu Batara Randa, Muhammad Fadil Ibrahim, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, dan Muhammad Irsal.

Baca Juga:Viral Pengendara Jatuh Mengaku Tabrak Makhluk Hitam Tinggi Besar di Kampus Unhas

Dalam SK itu, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa menerangkan mahasiswa yang diberhentikan dengan tidak hormat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan kode etik mahasiswa. Akibat tawuran yang dilakukan para mahasiswa tersebut, terjadi kerusakan fasilitas kampus dan mencemarkan nama baik almamater Universitas Hasanuddin.

"Memberikan sanksi kepada mereka yang tersebut namanya dalam lampiran surat keputusan ini berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas Hasanuddin pada Semester Akhir Tahun Akademik 2022/2023," jelas Prof Jamaluddin.

Keputusan untuk memberhentikan pada mahasiswa yang terlibat tawuran tersebut diambil setelah adanya surat rekomendasi setelah Komisi Disiplin menggelar Rapat Pleno.
Selain itu juga mengacu pada Surat Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Kota Besar Makassar Nomor B/956/V/Res. 1.6/Reskrim tanggal 3 Mei 2023, tentang penetapan Khoirul Zaman Dongaran, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar yang dikonfirmasi membenarkan soal pemecatan tersebut. Ia mengaku para mahasiswa yang terlibat bentrok sudah dijatuhi sanksi berat.

"Di SK pemecatan sudah dijelaskan mulai dari jenis peraturan apa yang dilanggar, dampaknya terhadap institusi, serta sanksi yang diberikan," kata Ahmad, Minggu, 16 Juli 2023.

Ia mengatakan SK tersebut tidak serta merta diputuskan oleh rektor. Namun sudah melalui pertimbangan serta saran dari hasil pemeriksaan oleh Komisi Disiplin di fakultas masing-masing.

Baca Juga:Mahasiswa Unhas Rekam dan Paksa Tetangga Kamar Kos Berhubungan Intim

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini