Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kasus ini viral setelah diunggah salah satu Anggota DPR RI, Hillary Brigita Lasut di akun instagram

Muhammad Yunus
Senin, 26 Juni 2023 | 15:56 WIB
Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol membenarkan berita tersebut. Ia mengaku Anny Maria Kondoy sudah jadi tersangka sejak November 2022.

Kata Ridwan, kasus ini berawal dari gugat-menggugat Anny terkait kepemilikan lahan dengan seorang warga di pengadilan. Ternyata sertifikat tanah miliknya yang jadi bukti di gugatan perdata itu sudah tidak berlaku dan dimatikan BPN.

Tersangka sebelumnya dinyatakan kalah di tingkat banding. Atas dasar tersebut, pelapor melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar.

"Ternyata di persidangan perdata itu tersangka menggunakan sertifikat yang dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN," kata Ridwan, Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga:Ini Kode Asnawi Mangkualam Bakal Balik ke PSM Makassar

Ridwan mengaku kasus ini naik ke tahap penyidikan karena tersangka selalu mangkir saat hendak dimintai keterangan. Sertifikat yang sudah mati itu kemudian disita polisi jadi barang bukti.

Ridwan mengaku Anny Maria Kondoy disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu. Penyidik sebelumnya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini