Ridwan mengaku Anny Maria Kondoy disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu. Penyidik sebelumnya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Ridwan mengaku Anny Maria Kondoy disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu. Penyidik sebelumnya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini