Pohon Tumbang Rusak Mobil Warga, Pengadilan Putuskan Pemerintah Harus Bayar Ganti Rugi Rp53,8 Juta

Warga menggugat Wali Kota Palopo dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional

Muhammad Yunus
Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:46 WIB
Pohon Tumbang Rusak Mobil Warga, Pengadilan Putuskan Pemerintah Harus Bayar Ganti Rugi Rp53,8 Juta
Ilustrasi: Pohon tumbang yang menimpa mobil di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar pada Senin (2/1/2022) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini