SuaraSulsel.id - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Pendapat Gubernur terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Sulsel, yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulsel.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Andi Darmawan, Gubernur Sulsel mempertanyakan muatan materi dari ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut, termasuk kemungkinan adanya muatan lokal di dalamnya.
Beliau bertanya apakah materi dari ketiga Ranperda tersebut merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pengaturan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, atau penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Gubernur juga ingin mengetahui apakah terdapat muatan lokal di dalam ketiga Ranperda tersebut. Maka dari itu, diharapkan adanya tanggapan dan penjelasan terkait hal tersebut untuk masing-masing Ranperda.
Gubernur Sulsel menekankan bahwa pembentukan Perda harus memenuhi aspek materi dan formil. Aspek materi mengacu pada substansi, yang berarti bahwa setiap pembentukan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan harus mengikuti asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta asas materi muatan peraturan pengadilan.
Dalam konteks materi muatan ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut, Andi Darmawan menyampaikan bahwa ditemukan beberapa bahkan hampir seluruh materi muatan ketiga Ranperda tersebut sama dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PJ Sekda menyebutkan bahwa materi muatan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sama dengan materi muatan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012. Begitu pula dengan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang sama dengan materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Ia juga menyatakan bahwa materi muatan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulawesi Selatan sama dengan materi muatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Nomor 22 Tahun 2020. Oleh karena itu, jika sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak perlu diatur kembali dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.
Baca Juga:Presiden Joko Widodo Kurban Satu Ekor Sapi Limousin Berat 1,2 Ton di Kabupaten Bone
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait urgensi, latar belakang, dan tujuan pembentukan ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut jika ternyata materi muatannya sama atau sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan tersebut, sembilan fraksi di DPRD Sulsel menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel.
Salah satu Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Firmina Tallulembang, mengapresiasi pencapaian pemerintah provinsi dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia menyatakan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan komitmen yang sama dari Pemprov Sulsel dan DPRD dalam melakukan perbaikan agar terwujud pengelolaan anggaran yang akuntabel dan menerapkan prinsip good governance.
Meskipun demikian, Firmina juga mengusulkan agar Pemprov Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terkait kendala yang dihadapi dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022 serta membahas hal tersebut bersama DPRD.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulsel atas pengantar yang telah diberikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyampaiannya tergambar dengan jelas bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berusaha keras untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Informasi yang jelas, terukur, dan akuntabel tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perencanaan, menentukan arah dan kebijakan, serta prioritas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah secara terstruktur dan berkelanjutan di masa depan.
Irfan AB juga mengucapkan selamat kepada pemerintah provinsi Sulsel atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
Menurutnya, raihan opini WTP ini menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dan memenuhi syarat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektif dalam menjalankan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Ia berharap capaian Opini WTP ini dapat dipertahankan dalam tahun-tahun mendatang.