PJ Sekda Sampaikan Pendapat Gubernur Sulsel Terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

Juga dibahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022

Muhammad Yunus
Rabu, 21 Juni 2023 | 19:44 WIB
PJ Sekda Sampaikan Pendapat Gubernur Sulsel Terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Pendapat Gubernur terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Sulsel, yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulsel.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Andi Darmawan, Gubernur Sulsel mempertanyakan muatan materi dari ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut, termasuk kemungkinan adanya muatan lokal di dalamnya.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Terima Atase Pendidikan Kedutaan Besar Malaysia, Jajaki Peluang Kerjasama Peningkatan SDM

Beliau bertanya apakah materi dari ketiga Ranperda tersebut merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pengaturan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, atau penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Gubernur juga ingin mengetahui apakah terdapat muatan lokal di dalam ketiga Ranperda tersebut. Maka dari itu, diharapkan adanya tanggapan dan penjelasan terkait hal tersebut untuk masing-masing Ranperda.

Gubernur Sulsel menekankan bahwa pembentukan Perda harus memenuhi aspek materi dan formil. Aspek materi mengacu pada substansi, yang berarti bahwa setiap pembentukan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan harus mengikuti asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta asas materi muatan peraturan pengadilan.

Dalam konteks materi muatan ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut, Andi Darmawan menyampaikan bahwa ditemukan beberapa bahkan hampir seluruh materi muatan ketiga Ranperda tersebut sama dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

PJ Sekda menyebutkan bahwa materi muatan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sama dengan materi muatan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012. Begitu pula dengan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang sama dengan materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Ia juga menyatakan bahwa materi muatan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulawesi Selatan sama dengan materi muatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Nomor 22 Tahun 2020. Oleh karena itu, jika sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak perlu diatur kembali dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.

Baca Juga:Presiden Joko Widodo Kurban Satu Ekor Sapi Limousin Berat 1,2 Ton di Kabupaten Bone

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait urgensi, latar belakang, dan tujuan pembentukan ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut jika ternyata materi muatannya sama atau sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini