SuaraSulsel.id - Suasana sidang putusan terkait sengketa lahan Bara-baraya ricuh. Warga yang berunjuk rasa depan gedung pengadilan terlibat aksi saling dorong dengan polisi.
Sidang putusan atas kepastian kepemilikan lahan itu digelar secara online di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 13 Juni 2023.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, ada ratusan personel polisi yang berjaga di lokasi kejadian. Kantor pengadilan juga dikelilingi kawat berduri.
Di luar gedung, ada puluhan warga yang menggelar aksi unjuk rasa. Kericuhan sempat terjadi saat warga hendak membakar ban.
Baca Juga:Kenapa Persik Kediri dan PSM Makassar Lolos ke Liga Champions Asia Tanpa Kualifikasi?
Polisi kemudian merebut ban tersebut dan membuangnya. Warga yang emosi terlibat adu mulut dan aksi saling dorong tak terelakkan.
Puluhan perempuan yang ikut unjuk rasa pun didorong hingga menangis histeris. Mereka menilai pengadilan tak berpihak ke masyarakat.
Kuasa Hukum Warga, Ridwan, mengatakan pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali oleh warga. Hal tersebut menciderai proses demokrasi hukum di Indonesia.
"Pada intinya gugatan (peninjauan kembali) yang diajukan oleh warga ditolak. Kami menilai putusan ini tidak objektif," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bergulir sejak tahun 2016 silam. Warga Jalan Abubakar Lambogo, Kampung Bara-Baraya mempersoalkan tempat tinggal mereka yang diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin (dulu Kodam VII Wirabuana).
Warga menyebut lahan di Jalan Abubakar Lambogo seluas 3.517 meter persegi dan 960 meter persegi itu diokupasi Asrama TNI-AD. Padahal lahan ini bukanlah wilayah asrama TNI.
Baca Juga:Rencana Pengolahan Sampah Energi Listrik Makassar Jadi Model Nasional
Sudah 50 tahun, orang tua mereka sudah tinggal di situ dan pihak Kodam XIV Hasanuddin dan pihak TNI tidak pernah mengklaim lahan tersebut.