Namun, mereka diminta untuk mengosongkan rumah sejak akhir Desember 2016. Mereka pun digugat oleh salah seorang warga bernama nama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV.
Awalnya, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan warga sebagai tergugat. Namun putusan itu digugat oleh Kodam ke Pengadilan Tinggi.
Gugatan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun hakim kasasi memutuskan bahwa gugatan kodam XIV Hasanuddin dikabulkan.
"Hakim tidak memeriksa dan mengadili perkara ini dengan adil. Hakim tidak mempertimbangkan dengan seksama dokumen yang dimiliki warga," jelasnya.
Baca Juga:Kenapa Persik Kediri dan PSM Makassar Lolos ke Liga Champions Asia Tanpa Kualifikasi?
Butuh waktu sekitar 7 tahun hingga akhirnya kasus ini mendapat putusan tetap. Warga tetap diminta meninggalkan tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, Koordinator Perwakilan Warga Bara-baraya Muhammad Nur mengatakan, warga diminta untuk mengosongkan lahan dan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Namun, mereka menolak karena lahan itu sudah ditempati sudah puluhan tahun.
Nur menegaskan warga di sana punya legal standing. Yakni IMB dan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPAT setempat.
"Selama tiga kali kami diminta untuk mengosongkan lahan dan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Kami tidak akan jual dan pergi," kata Nur.
Ia juga mengaku heran sebab salah satu penggugat atas nama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV tidak pernah hadir dalam persidangan. Alasannya, orangnya sudah berusia ratusan tahun.
Baca Juga:Rencana Pengolahan Sampah Energi Listrik Makassar Jadi Model Nasional
Hingga kini, pengunjuk rasa masih bertahan di sepanjang jalan RA Kartini. Sementara, pintu masuk pengadilan dijaga ketat oleh aparat.