Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS

Kasus dugaan korupsi di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel belum usai

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Mei 2023 | 13:05 WIB
Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS
Dokumentasi: Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel digeledah KPK, Selasa (2/3/2021) / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan korupsi di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel belum usai. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengembangkan sejumlah fakta di persidangan kasus sebelumnya.

Rabu, 10 Mei 2023, KPK kembali memeriksa sejumlah pengusaha dan PNS Pemprov Sulsel. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel.

Mereka yang diperiksa adalah pihak pengusaha yakni Kwan Sakti Rudi Moha, Rendy Gowari, Haji Sutta, Nurwadi Bin Pakki, dan Parakasi Abidin.

Sementara untuk pegawai Pemprov Sulsel yang diperiksa, Sekretaris Bappeda Junaedi dan pegawai Dinas PU dan TR Pemprov Sulsel, Guntur dan Fariz Akbar.

Baca Juga:Ayah Mario Dandy jadi Tersangka Lagi di KPK, Rafael Alun Kini Kena Kasus TPPU

"Masih terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Diketahui, mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat kembali ditetapkan jadi tersangka kasus suap terhadap auditor BPK Perwakilan Sulsel.

Pemberian uang yang berasal dari pengusaha itu untuk menghapus sejumlah temuan laporan hasil pemeriksaan pengerjaan proyek di Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penindakan KPK terhadap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto pada tahun 2021.

Kemudian fakta di persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang kepada empat auditor BPK Sulsel.

Baca Juga:Harta Kadinkes Lampung Reihana Diisi Staf Rp2,7 Miliar, KPK: Yang Benar Saja!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya memberi kode akan ada kasus korupsi jilid III di Sulsel. Surat perintah penyidikan untuk Edy Rahmat bahkan sudah keluar.

"Sprindik untuk Edy Rahmat kan sudah keluar. Jilid III? ya tergantung penyidik ya," kata JPU KPK, Johan Dwi Junianto.

Eks Auditor BPK Perwakilan Sulsel Divonis 4-9 Tahun Pidana Penjara

Sebelumnya, empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menjalani sidang putusan, Rabu, 3 Mei 2023. Salah satu terdakwa, Andi Sonny divonis sembilan tahun pidana penjara.

Empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sidang vonis digelar secara virtual di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim menjatuhkan pidana penjara selama empat hingga sembilan tahun kepada terdakwa. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Terdakwa satu Gilang Gumilar divonis dengan pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Sementara, terdakwa dua Wahid Ikhsan divonis 8 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Terdakwa tiga Yohanes Binur divonis 4 tahun 8 bulan dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Terdakwa empat Andi Sonny divonis 9 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Dalam persidangan, mantan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara ini disebut menerima uang Rp100 juta dari terdakwa Gilang Gumilar untuk mengurus pengangkatan dirinya jadi kepala BPK Perwakilan. 

"Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan. Jika JPU dan para terdakwa keberatan, silahkan mengajukan banding selama tujuh hari setelah putusan," ujar Yusuf.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni para terdakwa adalah penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam kode etik BPK, mereka juga paham bahwa menerima hadiah atau janji adalah bentuk pidana.

"Hal yang meringankan karena pelaku belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," sebutnya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami masih harus berkonsultasi dengan terdakwa dulu, tapi kemungkinan besar banding," kata Nasrul, kuasa hukum Andi Sonny.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang auditor BPK Perwakilan Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.

Terdakwa menerima uang Rp2,9 miliar dari para kontraktor melalui terpidana eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat.

Uang itu untuk menghilangkan sejumlah temuan pada laporan hasil pemeriksaan sejumlah pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel pada tahun 2019-2020.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini