Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS

Kasus dugaan korupsi di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel belum usai

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Mei 2023 | 13:05 WIB
Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS
Dokumentasi: Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel digeledah KPK, Selasa (2/3/2021) / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan korupsi di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel belum usai. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengembangkan sejumlah fakta di persidangan kasus sebelumnya.

Rabu, 10 Mei 2023, KPK kembali memeriksa sejumlah pengusaha dan PNS Pemprov Sulsel. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel.

Mereka yang diperiksa adalah pihak pengusaha yakni Kwan Sakti Rudi Moha, Rendy Gowari, Haji Sutta, Nurwadi Bin Pakki, dan Parakasi Abidin.

Sementara untuk pegawai Pemprov Sulsel yang diperiksa, Sekretaris Bappeda Junaedi dan pegawai Dinas PU dan TR Pemprov Sulsel, Guntur dan Fariz Akbar.

Baca Juga:Ayah Mario Dandy jadi Tersangka Lagi di KPK, Rafael Alun Kini Kena Kasus TPPU

"Masih terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Diketahui, mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat kembali ditetapkan jadi tersangka kasus suap terhadap auditor BPK Perwakilan Sulsel.

Pemberian uang yang berasal dari pengusaha itu untuk menghapus sejumlah temuan laporan hasil pemeriksaan pengerjaan proyek di Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penindakan KPK terhadap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto pada tahun 2021.

Kemudian fakta di persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang kepada empat auditor BPK Sulsel.

Baca Juga:Harta Kadinkes Lampung Reihana Diisi Staf Rp2,7 Miliar, KPK: Yang Benar Saja!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya memberi kode akan ada kasus korupsi jilid III di Sulsel. Surat perintah penyidikan untuk Edy Rahmat bahkan sudah keluar.

"Sprindik untuk Edy Rahmat kan sudah keluar. Jilid III? ya tergantung penyidik ya," kata JPU KPK, Johan Dwi Junianto.

Eks Auditor BPK Perwakilan Sulsel Divonis 4-9 Tahun Pidana Penjara

Sebelumnya, empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menjalani sidang putusan, Rabu, 3 Mei 2023. Salah satu terdakwa, Andi Sonny divonis sembilan tahun pidana penjara.

Empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sidang vonis digelar secara virtual di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim menjatuhkan pidana penjara selama empat hingga sembilan tahun kepada terdakwa. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini