Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS

Kasus dugaan korupsi di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel belum usai

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Mei 2023 | 13:05 WIB
Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS
Dokumentasi: Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel digeledah KPK, Selasa (2/3/2021) / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Sprindik untuk Edy Rahmat kan sudah keluar. Jilid III? ya tergantung penyidik ya," kata JPU KPK, Johan Dwi Junianto.

Eks Auditor BPK Perwakilan Sulsel Divonis 4-9 Tahun Pidana Penjara

Sebelumnya, empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menjalani sidang putusan, Rabu, 3 Mei 2023. Salah satu terdakwa, Andi Sonny divonis sembilan tahun pidana penjara.

Empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sidang vonis digelar secara virtual di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga:Ayah Mario Dandy jadi Tersangka Lagi di KPK, Rafael Alun Kini Kena Kasus TPPU

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim menjatuhkan pidana penjara selama empat hingga sembilan tahun kepada terdakwa. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Terdakwa satu Gilang Gumilar divonis dengan pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Sementara, terdakwa dua Wahid Ikhsan divonis 8 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Terdakwa tiga Yohanes Binur divonis 4 tahun 8 bulan dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Terdakwa empat Andi Sonny divonis 9 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Baca Juga:Harta Kadinkes Lampung Reihana Diisi Staf Rp2,7 Miliar, KPK: Yang Benar Saja!

Dalam persidangan, mantan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara ini disebut menerima uang Rp100 juta dari terdakwa Gilang Gumilar untuk mengurus pengangkatan dirinya jadi kepala BPK Perwakilan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini