Atas putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami masih harus berkonsultasi dengan terdakwa dulu, tapi kemungkinan besar banding," kata Nasrul, kuasa hukum Andi Sonny.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang auditor BPK Perwakilan Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Terdakwa menerima uang Rp 2,9 miliar dari para kontraktor melalui terpidana eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat. Penerimaan itu untuk menghilangkan sejumlah temuan pada laporan hasil pemeriksaan sejumlah pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel pada tahun 2019-2020.
Baca Juga:Auditor BPK Sulsel Panik, Uang Suap Rp2,9 Miliar Dipindahkan Dari Mess ke Rumah
Kontributor : Lorensia Clara Tambing