SuaraSulsel.id - Sebuah video pengendara yang ditilang polisi viral di media sosial. Sialnya, pengendara yang melanggar dimintai uang Rp150 ribu. Dengan alasan untuk meringankan hukuman.
Ia diberhentikan oleh polisi yang sedang melakukan penertiban lalu lintas. Pengendara yang belum diketahui identitasnya itu disebut melanggar pasal 88 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Aksi polisi pria meminta uang saat menilang itu direkam secara diam-diam. Setelah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengendara, tanpa basa-basi, oknum polisi itu langsung meminta uang agar dilepas.
Awalnya ia meminta uang Rp150 ribu agar tidak ditilang. Namun, pengendara itu bilang hanya punya uang Rp100 ribu.
"Berapa anumu (uang) di situ, dibantu ko. Ada satu stengah? (Rp150 ribu)," tanya polisi tersebut.
"Kalau ada satu stengah, saya kasih anuko (bantu)," lanjutnya.
Namun pengendara itu mengaku hanya punya uang Rp100 ribu.
Polisi itu pun mengaku tak apa. Cukup Rp100 ribu saja, daripada motor pengendara disita dan harus bayar Rp1,5 juta.
"Sini, sini mi Rp100 ribu. Tapi lain kali bawa ko surat-suratmu (surat kendaraan). Sini mi saya bantu ko daripada disita motormu dan bayarko Rp1,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga:Moonbin Astro Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri
Dari gaya percakapan mereka, diketahui peristiwa tersebut terjadi di Sulawesi Selatan. Namun, belum diketahui pasti lokasi dan kapan kejadian itu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana yang dikonfirmasi membenarkan kejadian di video tersebut terjadi di Sulawesi Selatan. Ia bilang sedang diselidiki oleh Propam.
"Iya, sedang diselidiki propam. Kapan kejadiannya dan dimana, kita belum tahu," ungkapnya, Kamis, 20 April 2023.
Komang mengatakan petugas yang melakukan pelanggaran seperti itu akan ditindaktegas. Ia juga meminta agar masyarakat yang kena tilang jangan pernah menyuap polisi sebagai upaya damai.
"Tentu akan ditindak tegas. Masyarakat juga jangan mau menyuap polisi," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing