Dalam perkara ini diketahui, Harus Yasin Limpo dan Irawan Abadi dianggap merugikan negara. Jumlahnya ditaksir hingga Rp20 miliar lebih.
Sebelumnya, keduanya hanya berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana PDAM untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi pada periode 2017 hingga 2019.
Juga terkait dengan adanya penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak tahun 2016 hingga 2019.
Saat ini, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi ditahan di Lapas Kelas 1 Gunung Sari Makassar.
Baca Juga:Skandal Adik Mentan Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar