SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar kasus prostitusi online lewat aplikasi. Dua pelaku yang berprofesi sebagai muncikari ditangkap polisi.
Muncikari bernama Pirdani dan Ijas Sulaeman itu sudah berulang kali menjual temannya sendiri seharga Rp2 juta ke pria hidung belang.
Kasus ini terungkap saat petugas kepolisian sedang melaksanakan operasi Pekat-Lipu 2022.
Awalnya petugas kepolisian mendapat informasi maraknya praktik prostitusi di Kota Makassar. Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara teknik undercover buy atau teknik khusus yang sifatnya tertutup dan dirahasiakan identitasnya.
Baca Juga:Gila! Kapten Jawara BRI Liga 1 PSM Makassar, Wiljan Pluim Klaim Dirinya Mau Pindah Ke Barcelona
Salah satu anggota polisi, Bripka Syarifuddin kemudian menyamar menjadi Bobby. Dia menghubungi nomor pelaku dan menyampaikan keinginannya untuk diperkenalkan dengan wanita muda yang bisa diajak berhubungan kencan layaknya suami istri.
Terdakwa Pirdani lalu mengirimkan dua foto teman perempuan yang masih berusia remaja ke polisi yang menyamar itu. Ia juga memberikan harga penawaran Rp2 juta per orang.
"Bripka Syarifuddin (nama samaran Bobby) lalu sepakat memilih saksi Dian dengan tarif Rp2 juta untuk sekali berhubungan. Lalu sepakat bertemu di Hotel Wiz Prime," demikian yang tertuang dalam dakwaan nomor 338/Pid.Sus/2023/PN Mks terkait tindak pidana perdagangan orang.
Terdakwa Pirdani kemudian membawa teman perempuannya bernama DN ke salah satu kamar untuk bertemu Bripka Syarifuddin. Di sana, polisi yang sudah menunggu lalu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.
Sementara, Pirdani turun ke lobby untuk menunggu saksi DN. Tapi tidak lama, tim dari Polda Sulsel menangkapnya.
Baca Juga:Usai Hajar PSS, PSIS Semarang Persiapkan Lawan PSM Makassar
Di waktu bersamaan, salah satu terdakwa lainnya bernama Ijas juga diamankan saat hendak menjual salah satu remaja bernama NB.
Dari hasil pengembangan diketahui Pirdani dan Ijas sudah tiga kali memperdagangkan orang. Kedua terdakwa memanfaatkan kondisi perekenomian korban yang pas-pasan.
"Terdakwa memanfaatkan orang yang tidak mempunyai pekerjaan yang jelas dan secara ekonomi sangat membutuhkan uang untuk membiayai keperluannya sehari-hari. Para terdakwa lalu memanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari dengan mengajaknya kerja sama dalam pekerjaan layanan seks komersial".
Akibat perbuatannya, dua terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya terancam penjara enam tahun.
Dari laman SIPP pengadilan negeri Makassar, kedua terdakwa saat ini ditahan di rumah tahanan dan akan menjalani sidang perdana, pekan depan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing