SuaraSulsel.id - Polisi telah menangkap pengendara motor yang berani menerobos Ring 1 Presiden Ri Joko Widodo. Saat kunjungan kerja di Kota Makassar.
Pelaku beserta kendaraannya sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar.
Pelaku bernama Junawanisu Darul Azwar Usemahu alias Darul. Umur 18 tahun. Alamat Jalang Sungai Celendu, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, motor matik milik pelaku itu ada di halaman Mapolrestabes Makassar. Kondisinya dalam keadaan hancur.
Baca Juga:Nekat Potong Jalur Depan Mobil Jokowi, Pria Ini Diminta Jokowi Tak Ditahan Pihak Keamanan
Dari informasi yang beredar, pemilik motor itu sudah diamankan sejak Rabu malam. Sesaat usai melakukan pelanggaran lalu lintas dan membahayakan keamanan presiden dan ibu negara.
"Baru diamankan tadi malam. Pelakunya sudah di lantai 2," ujar salah satu anggota polisi di lokasi.
Hal yang sama diungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol. Ia mengaku pelaku akan segera ditampilkan ke publik.
"Iya sudah diamankan, segera kita konferensi pers," ujarnya, Kamis 30 Maret 2023.
Sebelumnya, seorang pengendara motor nekat memotong jalur mobil yang dikendarai Presiden RI, Jokowi dan ibu negara, Iriana. Pengendara itu terlihat ugal-ugalan dan tidak memakai helm.
Baca Juga:Penampakan Sepeda Motor Terobos Ring 1 Presiden Jokowi, Wajah Pengemudi Belum Ditampilkan Polisi
Dalam video berdurasi 26 detik yang beredar, peristiwa itu terjadi saat Presiden Jokowi sedang melintas di jalan Bawakaraeng, Kota Makassar, Rabu, 29 Maret 2023, sore. Saat itu, Presiden baru saja meninjau pasar Terong dan hendak menuju Hotel Rindra untuk beristrahat.
Namun tiba-tiba seorang pria memotong jalur tepat di depan mobil Jokowi sambil menggeber gas. Mobil yang ditumpangi Presiden Jokowi pun sempat melakukan pengereman mendadak dan berhenti sejenak.
Sementara pria yang hampir menabrak mobil Presiden Jokowi tersebut kabur dengan melawan arus. Seolah tak peduli bahwa yang lewat adalah kepala negara.
Aksi pria itu membuat sejumlah pihak jengkel. Tingkah lakunya dianggap membahayakan nyawa Presiden.
Apalagi, iring-iringan Kepresidenan sudah diatur dalam UU. Dalam UU nomor 22 tahun 2009, pasal 134 disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalanan, sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan.
Urutan ke empat adalah iring-iringan kepresidenan. Rombongan kepala negara harus diprioritaskan dan pengendara lain harus mengalah.
Jika tidak patuh, maka pengendara lain bisa dilumpuhkan dan dijatuhi hukuman pidana satu bulan dan denda Rp250 ribu.
Diketahui, Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan sejak 29-30 Maret 2023. Dalam lawatannya, Presiden meresmikan Kereta Api Trans Sulawesi, membagikan BLT di sejumlah pasar, melakukan panen raya di Maros, dan meninjau smelter di PT Vale.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing