SuaraSulsel.id - Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan munculnya sekelompok orang yang diduga menganut aliran sesat.
Aliran itu bernama Al-Mukkarama Al-Khaerat Mukminin Segitiga Emas Sunda Nusantara. Mereka menetap dan menyebar di desa Mattirowalie.
Kasi Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi soal aliran tersebut. Polisi tengah melakukan penyelidikan karena warga sekitar merasa resah.
"Iya, informasinya ada dan sedang kita selidiki dengan meminta keterangan warga termasuk kepala desa," ujar Rayendra, Kamis, 23 Maret 2023.
Baca Juga:Bolehkah Umat Islam Menerima Takjil dari Pemeluk Agama Lain?
Aliran ini dianggap menyimpang karena tidak mewajibkan pengikutnya salat jumat. Para pengikut juga wajib menyetor uang hingga ratusan ribu.
Konon, uang itu sebagai pembeli kursi di hari akhir atau saat kiamat.
"Dari keterangan warga mereka juga menggelar ritual dengan membawa sesajen di pinggir sungai," ungkapnya.
Kata Rayendra, pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI dan pemerintah setempat untuk memberi pembinaan kepada penganut aliran tersebut.
Aliran Al-Mukkarama Al-Khaerat Mukminin Segitiga Emas Sunda Nusantara diketahui berasal dari Kabupaten Soppeng yang dipimpin oleh Puang Nene.
Baca Juga:Ramadan Segera Tiba, Isi dengan 8 Amalan Sunah yang Bisa Datangkan Pahala Berlimpah
Oleh pengikutnya, ia dipercaya sebagai nabi.
Pengikutnya juga wajib memakan sisa makanan dari Puang Nene. Begitupun untuk alat makan seperti gelas, ukurannya tidak boleh lebih besar dari milik Puang Nene.
Belum diketahui pasti berapa jumlah pengikut aliran tersebut. Namun, di Bone, aliran ini disebarkan oleh seseorang bernama Hasan.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI Bone dan Kepala Kantor Kementerian Agama untuk memanggil pengurus aliran Al-Mukkarama Al-Khaerat Mukminin Segitiga Emas Sunda Nusantara. Menurutnya masih perlu pendalaman lebih jauh terkait aliran ini.
Namun jika pengikutnya yang pria tidak wajib salat jumat, maka sudah pasti dianggap sesat.
"Salat jumat itu wajib hukumnya. Jadi kalau tidak mewajibkan pengikutnya salat, maka sudah jelas sesat karena telah menyimpang dari paham islam," ungkap Muammar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing