SuaraSulsel.id - Sejarah pajak dapat ditelusuri kembali ke masa lalu yang sangat jauh. Sebelum adanya sistem mata uang yang diatur oleh pemerintah.
Manusia sudah menggunakan sistem barter sebagai alat tukar. Namun, ketika pemerintah mulai memperkenalkan mata uang resmi, pajak pun mulai dikenakan untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Salah satu contoh awal dari pengenaan pajak adalah di Mesir kuno pada sekitar 3000 SM.
Pada saat itu, pajak dikenakan pada hasil pertanian dan barang-barang perdagangan.
Di India kuno, pajak dikenakan pada kekayaan dan properti. Sementara itu, di Yunani Kuno, pajak dikenakan pada harta kekayaan dan pendapatan.
Di Eropa, pajak mulai dikenakan secara teratur selama abad pertengahan.
Pada abad ke-10, Raja William I dari Inggris mulai memungut pajak pada tanah dan ternak.
Selama periode ini, pajak sering kali digunakan oleh penguasa sebagai cara untuk memperkuat kekuasaan mereka dan memperluas wilayah kekuasaan.
Pada abad ke-16, pajak mulai dikenakan secara lebih teratur di Eropa. Salah satu contoh terkenal adalah pajak penghasilan yang diperkenalkan di Inggris pada tahun 1799 untuk membiayai perang melawan Prancis.
Pada awal abad ke-20, pajak penghasilan menjadi lebih umum di seluruh dunia, dan saat ini pajak penghasilan masih menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak negara di seluruh dunia.