Sejarah Pajak Masa Lalu Saat Manusia Mengenal Mata Uang Hingga Indonesia Merdeka

Pajak mulai dikenakan untuk membiayai kegiatan pemerintah

Muhammad Yunus
Selasa, 21 Maret 2023 | 13:29 WIB
Sejarah Pajak Masa Lalu Saat Manusia Mengenal Mata Uang Hingga Indonesia Merdeka
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

SuaraSulsel.id - Sejarah pajak dapat ditelusuri kembali ke masa lalu yang sangat jauh. Sebelum adanya sistem mata uang yang diatur oleh pemerintah.

Manusia sudah menggunakan sistem barter sebagai alat tukar. Namun, ketika pemerintah mulai memperkenalkan mata uang resmi, pajak pun mulai dikenakan untuk membiayai kegiatan pemerintah.

Salah satu contoh awal dari pengenaan pajak adalah di Mesir kuno pada sekitar 3000 SM.

Pada saat itu, pajak dikenakan pada hasil pertanian dan barang-barang perdagangan.

Baca Juga:Anak Sekda Riau Punya Koleksi Sendal dengan Harga Rp12 Juta, Warganet Kesal: Pajak Kita Buat Bayarin Jajan Bocil

Di India kuno, pajak dikenakan pada kekayaan dan properti. Sementara itu, di Yunani Kuno, pajak dikenakan pada harta kekayaan dan pendapatan.

Di Eropa, pajak mulai dikenakan secara teratur selama abad pertengahan.

Pada abad ke-10, Raja William I dari Inggris mulai memungut pajak pada tanah dan ternak.

Selama periode ini, pajak sering kali digunakan oleh penguasa sebagai cara untuk memperkuat kekuasaan mereka dan memperluas wilayah kekuasaan.

Pada abad ke-16, pajak mulai dikenakan secara lebih teratur di Eropa. Salah satu contoh terkenal adalah pajak penghasilan yang diperkenalkan di Inggris pada tahun 1799 untuk membiayai perang melawan Prancis.

Baca Juga:Beda Nasib Anak Presiden dan Buruh Migran dengan Keluarga Pejabat Pajak dan Bea Cukai saat Tiba di Bandara

Pada awal abad ke-20, pajak penghasilan menjadi lebih umum di seluruh dunia, dan saat ini pajak penghasilan masih menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak negara di seluruh dunia.

Seiring perkembangan zaman, berbagai macam jenis pajak mulai diperkenalkan.

Seperti pajak penjualan, pajak properti, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, pengenaan pajak juga menjadi lebih rumit dan membutuhkan banyak aturan dan regulasi untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan adil dan efisien.

Pajak di Indonesia

Sejarah pajak di Indonesia sudah dimulai sejak zaman kerajaan. Pajak pada masa itu dikenakan pada hasil bumi seperti beras, garam, dan kain.

Setelah Indonesia menjadi sebuah negara merdeka, pemerintah mulai mengatur dan mengeluarkan undang-undang perpajakan.

Pada tahun 1916, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang tentang pajak penghasilan di Hindia Belanda.

Undang-undang tersebut diterapkan di seluruh wilayah Indonesia dan memberikan landasan bagi sistem perpajakan yang modern.

Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pajak No. 4 Tahun 1957 yang membentuk Departemen Keuangan dan memperkenalkan pajak penghasilan untuk mendukung pembangunan nasional.

Pada masa pemerintahan Soeharto, pemerintah Indonesia melaksanakan program ekonomi yang disebut "Pembangunan Semesta Berencana" yang juga mencakup reformasi perpajakan.

Pada tahun 1983, dikeluarkan undang-undang tentang pajak penghasilan yang mengubah tarif pajak dan memberikan insentif pajak untuk investasi di Indonesia.

Pada tahun 2000, dikeluarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur pengenaan pajak pada barang dan jasa.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan undang-undang pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak mineral, pajak rokok, dan pajak kendaraan bermotor.

Di era modern, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan perpajakan.

Salah satu upaya terbaru adalah dengan meluncurkan program tax amnesty atau pengampunan pajak pada tahun 2016 untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini