Pihak Terdakwa Temukan Kejanggalan
Untung Amir selaku kuasa hukum Yulis dan Oki mengatakan menemukan kejanggalan dalam kasus ini.
Karena polisi hanya menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Yulis, Oki, dan oknum polisi RE. Sementara RI sebagai ibu kandung bayi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Lucuya polisi dan jaksa tidak tetapkan RI sebagai tersangka. Padahal semua proses diketahui dan disetujui oleh RI," kata Untung kepada Suara.com, Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga:Daus Mini Dituduh Selingkuh, Shelvie Cabut Gugatan Gara-gara Pihak Ketiga
Untung juga mengatakan, meski terlibat dalam satu kasus, namun perkara antara 2 kliennya dan oknum polisi RE dipisah.
Untung mengaku sudah melakukan eksepsi. Sehingga agenda sidang berikutnya pada 20 Maret 2023 akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Yulis dan Oki melalui pengacaranya juga sudah melaporkan balik RI sebagai ibu kandung bayi dan orang tua RI ke Polres Luwu Timur.
"Pasal pencemaran nama baik dan pemerasan," kata Untung.
Baca Juga:Daus Mini Selingkuh? Shelvie Gugat Cerai