Selamatkan Bayi yang Tidak Mau Dirawat Orang Tua, Warga Luwu Timur Malah Dipenjara

Kasus suami istri yang mengadopsi bayi yang tidak mau dirawat kedua orang tuanya

Muhammad Yunus
Kamis, 16 Maret 2023 | 08:19 WIB
Selamatkan Bayi yang Tidak Mau Dirawat Orang Tua, Warga Luwu Timur Malah Dipenjara
Yulis saat melaporkan balik perempuan RI beserta ibu dari RI terkait kasus penelantaran anak di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Pihak Terdakwa Temukan Kejanggalan

Untung Amir selaku kuasa hukum Yulis dan Oki mengatakan menemukan kejanggalan dalam kasus ini.

Karena polisi hanya menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Yulis, Oki, dan oknum polisi RE. Sementara RI sebagai ibu kandung bayi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Lucuya polisi dan jaksa tidak tetapkan RI sebagai tersangka. Padahal semua proses diketahui dan disetujui oleh RI," kata Untung kepada Suara.com, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga:Daus Mini Dituduh Selingkuh, Shelvie Cabut Gugatan Gara-gara Pihak Ketiga

Untung juga mengatakan, meski terlibat dalam satu kasus, namun perkara antara 2 kliennya dan oknum polisi RE dipisah.

Untung mengaku sudah melakukan eksepsi. Sehingga agenda sidang berikutnya pada 20 Maret 2023 akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Yulis dan Oki melalui pengacaranya juga sudah melaporkan balik RI sebagai ibu kandung bayi dan orang tua RI ke Polres Luwu Timur.

"Pasal pencemaran nama baik dan pemerasan," kata Untung.

Baca Juga:Daus Mini Selingkuh? Shelvie Gugat Cerai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini