Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba.
Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel pada tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.
Untuk itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan kepada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar. (Antara)
Baca Juga:IPW Duga Ada Upaya Kriminalisasi di Kasus Pengusaha Helmut Hermawan