Ia menjelaskan pembangunan sempat terkendala karena proses tender yang gagal dua kali. Kemudian ada gugatan perdata dari pihak lain.
Jika kembali gagal tender tahun ini, maka tidak menutup kemungkinan Pemprov Sulsel akan mengambil opsi penunjukan langsung.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2028, penunjukan langsung boleh dilaksanakan apabila proses lelang proyek mengalami kegagalan.
"Ada proses yang dilaksanakan tetapi itu gagal lelang. Kami menungu sampai bulan terakhir, ada kemarin yang mengatakan bahwa mau ditarik itu menjadi pembiayaan lain. Kita tetap menyimpan anggaran sampai dengan detik terakhir," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing