Sehingga jika ada masalah lingkungan, pemerintah tidak membela atau melindungi masyarakat. Sebaliknya membela perusahaan.
Dosen Hukum UIN Alauddin Fadli Andi Natsif mengusulkan agar DPRD memiliki lembaga pengawas. Seperti komisi kepolisian atau komisi kejaksaan yang independen.
"Sehingga berani menindak Anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik," katanya.
Direktur Eksekutif Yasmib Sulawesi Rosniaty Azis mengatakan, konflik kepentingan ini perlu disorot. Karena salah satu faktor penyebab korupsi di Indonesia adalah adanya konflik kepentingan yang dilakukan penyelenggara negara.
Pemahaman yang tidak seragam mengenai konflik kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam. Sehingga berpengaruh terhadap performa kinerja penyelenggara negara.
Salah satu bentuk konflik kepentingan pejabat publik yakni mengatur penggunaan aset jabatan atau instansi. Untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Dengan memanfaatkan hubungan dengan pihak tertentu. Sehingga dapat mempengaruhi keputusan.
Penanganan konflik kepentingan pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi, dan budaya.
Dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar seperti mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan, penanganan dan pengawasan konflik kepentingan.
Baca Juga:KRONOLOGI Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi yang Viral karena Ada Penumpang Perempuan Tanpa Busana
Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap konflik kepentingan.