Penyebar Hoaks Betrand Peto dan Sarwendah Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Peringatan untuk akun media sosial yang telah memfitnah Betrand Peto dan Sarwendah

Muhammad Yunus
Rabu, 01 Februari 2023 | 12:33 WIB
Penyebar Hoaks Betrand Peto dan Sarwendah Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Potret Ruben Onsu dan Betrand Peto. (Instagram/ betrandpetoputraonsu)

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Mengutip hukumonline.com, adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:Sarwendah Ajak Betrand Peto dan Dua Anaknya Naik Kereta MRT, Netizen Malah Cari Lowongan Menantu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini