Ada pula tiga auditor lainnya. Yakni Yohanis Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, dan Gilang Gumilar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.
BPK Perwakilan Provinsi Sulsel pun membentuk tim pemeriksa dan salah satunya beranggotakan Yohanis. Tugasnya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Kata Alex, salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel. Sebelum proses pemeriksaan, Yohanis diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andi Sonny, Gilang Gumilar, dan Wahid Ikhsan.
Baca Juga:Terungkap, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Titip Keponakan Masuk FISIP Unila
"Sebelumnya mereka juga pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan," beber Alex.
Kemudian, untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh para terdakwa. Caranya dengan meminta sejumlah uang.
Adapun item temuan dari Yohanes antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas temuan ini, terpidana Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan.
"Atau nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada," ungkap Alex.
Lanjutnya, dalam proses pemeriksaan ini, Edy selaku Sekretaris Dinas PUTR saat itu aktif melakukan koordinasi dengan Gilang, yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan. Termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.