Pengusaha Sulsel Apes, Sudah Setor Ratusan Juta Rupiah Untuk Suap BPK Sulsel Tapi Proyek Dihentikan

Nasib malang dialami sejumlah pengusaha di Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Rabu, 25 Januari 2023 | 07:05 WIB
Pengusaha Sulsel Apes, Sudah Setor Ratusan Juta Rupiah Untuk Suap BPK Sulsel Tapi Proyek Dihentikan
Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Ada pula tiga auditor lainnya. Yakni Yohanis Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, dan Gilang Gumilar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

BPK Perwakilan Provinsi Sulsel pun membentuk tim pemeriksa dan salah satunya beranggotakan Yohanis. Tugasnya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Kata Alex, salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel. Sebelum proses pemeriksaan, Yohanis diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andi Sonny, Gilang Gumilar, dan Wahid Ikhsan.

Baca Juga:Terungkap, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Titip Keponakan Masuk FISIP Unila

"Sebelumnya mereka juga pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan," beber Alex.

Kemudian, untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh para terdakwa. Caranya dengan meminta sejumlah uang.

Adapun item temuan dari Yohanes antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan ini, terpidana Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan.

"Atau nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada," ungkap Alex.

Baca Juga:Kasus Mahasiswa Pintar Tidak Lulus Unila Viral, M Basri Perintahkan Staf Hapus Jejak Digital Mahasiswa Titipan

Lanjutnya, dalam proses pemeriksaan ini, Edy selaku Sekretaris Dinas PUTR saat itu aktif melakukan koordinasi dengan Gilang, yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan. Termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy tersebut pada Yohanis.

Selanjutnya, Yohanis diduga bersedia memenuhi keinginan Edy dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".

Untuk memenuhi permintaan Yohanis, Edy diduga sempat meminta saran pada Wahyu dan Gilang terkait sumber uang. Masukan dari keduanya yaitu, dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

"Diduga besaran dana partisipasi yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan," kata Alex.

Dari perjanjian, Edy akan mendapatkan 10 persen dari dana partisipasi yang terkumpul itu. Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanis, Wahyu dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini