Kronologi Jemaah Umrah Asal Sulawesi Selatan Lakukan Pelecehan Seksual Depan Kakbah

Said harus menjalani proses hukum dan ditahan hingga kini

Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:20 WIB
Kronologi Jemaah Umrah Asal Sulawesi Selatan Lakukan Pelecehan Seksual Depan Kakbah
Ilustrasi: Jemaah saat melakukan tawaf mengelilingi Kabah ketika menjalani ibadah haji September 2016 [Ahmad Gharabli/AFP]

SuaraSulsel.id - Muhammad Said (26 tahun), warga kabupaten Pangkep divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta di Arab Saudi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.

Peristiwa pelecehan terjadi pada bulan November 2022. Kala itu Said berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata.

Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan Said tercatat sebagai jemaah umrah pada periode 3-15 November 2022. Namun, pada tanggal 10 November, pria berusia 26 tahun itu harus berhadapan dengan hukum.

Saat kejadian, Muhammad Said bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar aswad. Di lokasi inilah kemudian terjadi pelecehan tersebut.

Baca Juga:Ditangkap Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves: Saya Tidak Kenal Wanita Itu

"Jemaah tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Libanon," ujar Nimawaty dalam surat keterangannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada Jumat, 20 Januari 2023.

Muhammad Said lantas diamankan oleh kepolisian di Saudi Arabia. Pihaknya, kata Nimawaty telah melakukan segala upaya untuk mendampingi dan juga melakukan koordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia.

Sayangnya, upaya yang dilakukan gagal. Said harus menjalani proses hukum dan ditahan hingga kini.

Berdasarkan putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa Muhammad Said dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual.

Bukti diperkuat dengan dua keterangan saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 Riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini