Dugaan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Terdakwa masih diberi kesempatan untuk melakukan banding

Muhammad Yunus
Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:25 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Ilustrasi: Jemaah tawaf mengelilingi Kakbah [Facebook/Sabica Khan]

"Itu yang memperberat karena dua kesalahan. Jadi masih saya pelajari nota putusan hukumnya," kata Ajad.

Ia menambahkan Said bisa mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, ia harus melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar.

"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," ungkapnya.

Dugaan pelecehan ini diduga terjadi pada bulan November 2022. Said saat itu berangkat Umrah melalui PT Madinah Bulaeng Travel Maros.

Baca Juga:Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Pada saat Muhammad Said melakukan Tawaf (aktivitas mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali), ia didapati oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual. Dengan cara memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada korban.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini